# Aforestasi
Aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan.
# Reforestasi
Reforestasi adalah penghutanan pada lahan yang sejak tanggal 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan.
# Tanggung Jawab
Aforestasi dan Reforestasi sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan salah satu tanggung jawab dari Departemen Kehutanan.
# Hutan
Hutan dalam kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) ialah lahan yang luasnya minimal 0,25 ha dan ditumbuhi oleh pohon dengan persentasi penutupan tajuk minimal 30% yang pada akhir pertumbuhan mencapai ketinggian minimal 5 meter.
# Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB)
Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) adalah mekanisme Protokol Kyoto yang diimplementasikan atas dasar sukarela antara negara-negara maju di dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan negara-negara berkembang atau non-Annex I untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
# Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah sebuah instrumen hukum (legal instrument) untuk mengatur target kuantitatif penurunan emisi dan target waktu penurunan emisi bagi negara maju.
# Pengembang
Pengembang proyek Aforestasi atau Reforestasi dalam kerangka MPB adalah gabungan antara investor dari negara maju (Negara dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim) dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta, atau koperasi, atau perorangan.
# Lokasi
Aforestasi atau Reforestasi dalam kerangka MPB dapat dilakukan di kawasan hutan, atau hutan adat, atau tanah negara, atau tanah milik.
***
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan No P.14/Menhut-II/2004 Tentang Tata Cara Aforestasi dan Reforestasi dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB).