Aforestasi dan Reforestasi

# Aforestasi

Aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan.

# Reforestasi

Reforestasi adalah penghutanan pada lahan yang sejak tanggal 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan.

# Tanggung Jawab

Aforestasi dan Reforestasi sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan salah satu tanggung jawab dari Departemen Kehutanan.

# Hutan

Hutan dalam kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) ialah lahan yang luasnya minimal 0,25 ha dan ditumbuhi oleh pohon dengan persentasi penutupan tajuk minimal 30% yang pada akhir pertumbuhan mencapai ketinggian minimal 5 meter.

# Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB)

Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) adalah mekanisme Protokol Kyoto yang diimplementasikan atas dasar sukarela antara negara-negara maju di dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan negara-negara berkembang atau non-Annex I untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

# Protokol Kyoto

Protokol Kyoto adalah sebuah instrumen hukum (legal instrument) untuk mengatur target kuantitatif penurunan emisi dan target waktu penurunan emisi bagi negara maju.

# Pengembang

Pengembang proyek Aforestasi atau Reforestasi dalam kerangka MPB adalah gabungan antara investor dari negara maju (Negara dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim) dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta, atau koperasi, atau perorangan.

# Lokasi

Aforestasi atau Reforestasi dalam kerangka MPB dapat dilakukan di kawasan hutan, atau hutan adat, atau tanah negara, atau tanah milik.

***

Sumber:

Peraturan Menteri Kehutanan No P.14/Menhut-II/2004 Tentang Tata Cara Aforestasi dan Reforestasi dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB).

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s