Perbedaan UU No. 4 tahun 2009 dengan UU No. 11 tahun 1967

Pada tahun 2009 lalu, Indonesia resmi memiliki peraturan baru di sektor pertambangan. Pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menggantikan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ada catatan menarik dari UU yang baru ini. Dalam banyak hal rumusan kebijaksanaan sangat berbeda dengan UU sebelumnya. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dalam hal:

  • dasar hukum dan bentuk perizinan usaha pertambangan;
  • desentralisasi wewenang pengurusan dan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah;
  • penggolongan (pengelompokan) usaha pertambangan;
  • pemberian perlakuan yang sama bagi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Selain itu, UU No. 4 tahun 2009 cukup mengatur hal-hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, yang belum atau tidak diatur dalam UU No. 11 tahun 1967.

Referensi

Wibowo, Aryo P. (2010). Kebijakan Pertambangan. Materi Kuliah.

4 responses on “Perbedaan UU No. 4 tahun 2009 dengan UU No. 11 tahun 1967

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s