Pada tahun 2009 lalu, Indonesia resmi memiliki peraturan baru di sektor pertambangan. Pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menggantikan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ada catatan menarik dari UU yang baru ini. Dalam banyak hal rumusan kebijaksanaan sangat berbeda dengan UU sebelumnya. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dalam hal:
- dasar hukum dan bentuk perizinan usaha pertambangan;
- desentralisasi wewenang pengurusan dan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah;
- penggolongan (pengelompokan) usaha pertambangan;
- pemberian perlakuan yang sama bagi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Selain itu, UU No. 4 tahun 2009 cukup mengatur hal-hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, yang belum atau tidak diatur dalam UU No. 11 tahun 1967.
Referensi
Wibowo, Aryo P. (2010). Kebijakan Pertambangan. Materi Kuliah.
hmm…. ini juga kemaren nyari..hehehe
wah kok gak nyasar ke blog ini ya? huehehe
Kurang lengkap bang…
Memang..hehe
Ayo share di sini apa saja perbedaan yang lengkapnya.